Gosip Artis

Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Dua Bulan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx divonis 1.2 tahun setelah dirasa terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 1.2 tahun kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kini Berseteru, Isa Zega Rupanya Pernah Jadi Manajer Nikita Mirzani, Sempat Cek-cok

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.

Baca juga: Jerinx Tuding Ketua IDI Bali Tidak Menghargai Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.

Momen haru saat pembacaan pledoi

Kisah haru mewarnai persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (11/10/2020).

Saat itu Jerinx menjalani sidang pledoi kasus "Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.

Ilustrasi Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Setelah dituntut 3 tahun penjara, Jerinx pun mohon keringanan hakim.
Ilustrasi Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Setelah dituntut 3 tahun penjara, Jerinx pun mohon keringanan hakim. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Antara lain tangisan haru sang ibunda, kedatangan dokter Tirta pada sidang Jerinx, hingga janji Jerinx dalam pledoinya.

Apalagi dalam sidang tersebut Jerinx SID tampak sujud di kaki ibunya meminta doa dan restu serta dikuatkan untuk menjalani proses sidang.

Baca juga: Jerinx SID Berharap Hukuman Ringan Saat Tahu Ada Ajakan Ketua IDI Pusat Tangani Bersama Covid-19

Baca juga: Jerinx SID Jelaskan Alasan Walk Out Saat Sidang Pertama hingga Dituntut Jaksa Hukuman 3 Tahun

Berikut sejumlah sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.

Cium kaki ibu

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved