Virus Corona Jabodetabek

PSI Ingin Panggil Anies Baswedan Pakai Hak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Bilang Ada Mekanismenya

Fraksi PSI berencana mengusulkan kepada pimpinan DPRD DKI agar Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama anggota DPRD DKI Jakarta lainnya mengunjungi lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin memakai hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Fraksi PSI berencana mengusulkan kepada pimpinan DPRD DKI agar Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi.

Hal itu sebagai buntut kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh PSI, agar keinginan memakai hak interpelasi tercapai.

Di antaranya, harus mendapatkan dukungan fraksi lain dan yang mengajukan hak itu minimal 15 orang.

Aturan ini, kata dia, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

“Itu ada mekanismenya, di mana harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan dan lebih dari satu fraksi,” kata Prasetyo Edi berdasarkan pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

Hingga kini, politisi PDIP itu mengaku belum mengetahui fraksi mana saja yang berencana mengajukan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan dewan, melalui Sekretariat DPRD DKI.

“Kalau interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan,” ujar Prasetyo.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangi oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan, serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 55 Orang, Ciseeng Masuk Zona Merah

Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies Baswedan juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.

Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Tiba Akhir November Atau Desember 2020, Tak Peduli Merek

Sementara, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.

Baca juga: Pikul Beban tapi Tak Menikmati, Pengusaha Angkutan Barang Protes Tarif Tol Japek untuk Truk Naik

Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies Baswedan melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi."

"Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid-19

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved