Virus Corona Jabodetabek

Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Terbit, Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Blok G Balai Kota DKI Ditutup 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.

Bahkan, dokumen hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta itu telah diberikan nomor.

“Sudah (ditandatangani) Nomor 2 tahun 2020."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor

"Sebentar lagi di-upload (di jdih.jakarta.go.id),” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, Perda itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (12/11/2020) lalu.

Hingga kini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) baru sebagai turunan Perda tersebut.

Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang

Nantinya, Pergub baru itu akan menjadi tata laksana Perda Penanggulangan Covid-19 di masyarakat.

Kehadiran Pergub baru akan mengganti Pergub lama yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jilid II.

Sejak Senin 13 Oktober 2020, DKI menjalankan PSBB transisi Jilid II memakai Pergub Nomor 101 tahun 2020.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah

Pergub itu menjelaskan Perubahan Atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Namun demikian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 itu sampai sekarang masih digunakan, selama Pergub baru belum diterbitkan.

“Pergub (baru)-nya masih disusun, untuk teknis gimana."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 54 Orang, Kecamatan Leuwisadeng Kembali ke Zona Merah

"Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” ujar Yayan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota menjadi Perda.

Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) siang.

Baca juga: Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif

Berdasarkan data yang diperoleh, Perda yang disahkan itu berjumlah 11 Bab dengan 35 pasal.

Regulasi itu meniadakan sanksi penjara atau kurungan bagi pihak yang melanggar.

“Pidana kurungan tidak kami masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan."

Baca juga: Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW

"Dan melalui Perda ini yang kami tonjolkan adalah edukasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin (19/10/2020).

“Edukasi itu yang harus terus menerus dilakukan sehingga muncul, lahir kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama,” lanjut politisi PDIP ini.

Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah maupun petugas dalam menanggulangi wabah Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Diklarifikasi Polisi Soal Acara Rizieq Shihab, Ketua DPRD DKI: Pokoknya Harus Tegas

Perda itu juga akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB.

Tapi juga bagi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

“Mereka semua mendapat perlindungan sosial dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Dedi dari Fraksi PKS ini.

Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Maruf Amin Minta Siapkan Penanganan Limbah Medis

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah selesai dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif, Selasa (13/10/2020).

Rencananya, Raperda ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna (rapur) pada pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, draf Raperda telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Pelajar Tangerang yang Tertangkap saat Aksi Demo Bakal Sulit Cari Kerja

Hingga kini, DPRD dan Pemprov DKI masih menunggu evaluasi Raperda itu dari Kemendagri.

“Saya rasa ini kan situasinya darurat, jadi Kemendagri akan bekerja cepat mengevaluasi itu."

"Ya saya rasa minggu depan diparipurnakan,” kata Judistira, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan

Judistira mengatakan, Raperda tersebut sempat dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada Senin (12/10/2020), sebelum disepakati bersama dengan eksekutif.

Rapimgab digelar sebagai bentuk pemantapan dan harmonisasi dengan aturan di atasnya mengenai hak, kewajiban, dan larangannya.

“Di Rapimgab ada beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi sebagai harmonisasi dari pasal per pasal."

Baca juga: Jamin Keamanan Pengunjung, Dewan Pariwisata Hong Kong Luncurkan Standarisasi Protokol Kesehatan

"Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam Raperda Penanggulangan Covid-19,” jelas Judistira.

Menurutnya, Raperda yang telah disetujui ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum saat membantu DKI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk percepatan dan penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.

Baca juga: Demonstran Gaungkan Mosi Tidak Percaya, Politikus PDIP: Tak Mudah Menurunkan Presiden Pilihan Rakyat

“Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan."

"Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi,” ungkapnya.

Berdasarkan catatannya, ada 11 Bab dengan 35 Pasal dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Baru Beberapa Hari Keluar dari Rumah Sakit Usai Dioperasi, Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi

Bila Raperda ini disahkan, kata dia, hanya ada dua daerah yang memiliki regulasi ini, yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

“Jadi seluruh perangkat, mulai dari perangkat pemerintahan, mulai dari perangkat gubernur sampai dengan DPRD DKI Jakarta dan juga dunia usaha itu dilibatkan semua."

"Dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat pentingnya 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tambahnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved