Virus Corona Jabodetabek
Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Terbit, Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelanggar
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota telah ditetapkan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Berdasarkan data yang diperoleh, Perda yang disahkan itu berjumlah 11 Bab dengan 35 pasal.
Regulasi itu meniadakan sanksi penjara atau kurungan bagi pihak yang melanggar.
“Pidana kurungan tidak kami masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan."
Baca juga: Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW
"Dan melalui Perda ini yang kami tonjolkan adalah edukasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin (19/10/2020).
“Edukasi itu yang harus terus menerus dilakukan sehingga muncul, lahir kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama,” lanjut politisi PDIP ini.
Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah maupun petugas dalam menanggulangi wabah Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Diklarifikasi Polisi Soal Acara Rizieq Shihab, Ketua DPRD DKI: Pokoknya Harus Tegas
Perda itu juga akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB.
Tapi juga bagi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
“Mereka semua mendapat perlindungan sosial dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Dedi dari Fraksi PKS ini.
Baca juga: Tinjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Cikarang, Maruf Amin Minta Siapkan Penanganan Limbah Medis
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah selesai dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif, Selasa (13/10/2020).
Rencananya, Raperda ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna (rapur) pada pekan depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, draf Raperda telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Pelajar Tangerang yang Tertangkap saat Aksi Demo Bakal Sulit Cari Kerja
Hingga kini, DPRD dan Pemprov DKI masih menunggu evaluasi Raperda itu dari Kemendagri.
“Saya rasa ini kan situasinya darurat, jadi Kemendagri akan bekerja cepat mengevaluasi itu."
"Ya saya rasa minggu depan diparipurnakan,” kata Judistira, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Ini Alasan Ada Anggota DPR Tak Dapat Naskah RUU Cipta Kerja Saat Rapat Paripurna Pengesahan