Menantu Nurhadi Punya Mercy Hingga Ferrari, Berkamuflase Sebagai Pengusaha Properti Fiktif

Orang tua Rahmat sempat bertanya kepada Nurhadi, bagaimana Rezky dapat memiliki kendaraan-kendaraan mewah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

Saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara tersebut sedang diurus oleh Nurhadi, dan uang Rp 10 miliar akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi pada perkara PT MIT.

Setelah mentransfer Rp 10 miliar ke Rezky pada 19 Juni 2015, Iwan menerima 8 lembar cek Bank QNB atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar, dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Bijak Beberkan 33 Pertanyaan Penyidik kepada Anies Baswedan

Sehari setelahnya, di rumah Nurhadi, Rezky menyampaikan kepada Iwan, bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.

"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babeh (Nurhadi)?" Tanya jaksa Wawan.

"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" jawab Rahmat.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum yang Irasional

Rahmat mengaku merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida, istri Nurhadi, dan Nurhadi, karena dianggap telah membantu Iwan Liman menagih utang kepada Rezky.

"Saya katakan kepada Iwan: 'Sorry aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," beber Rahmat.

Namun, Rahmat mengaku tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.

Baca juga: Fraksi PSI Mau Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI Belum Tahu

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved