Buronan Kejaksaan Agung

Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Lalu Langsung Bayar Pembelian Mobil BMW

Dalam persidangan, Sugiarto mengaku kerap diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Ia menuturkan, Andi dan majikannya hanya sebatas pertemanan, bukan terkait hubungan pekerjaan atau rekan bisnis.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Bijak Beberkan 33 Pertanyaan Penyidik kepada Anies Baswedan

"Teman beliau (Andi Irfan) hanya pertemanan. Bisnis setahu saya enggak, hubungan pekerjaan enggak tahu," ucap Sugiarto.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 23 kali, terkait perbantuan penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum yang Irasional

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) lalu.

Salah satu yang bersaksi ialah Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut."

Baca juga: Fraksi PSI Mau Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI Belum Tahu

"Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Buang Bukti Transfer

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi bernama Benny Sastrawan.

Benny merupakan mantan anak buah dari suami terdakwa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam kesaksiannya, Benny membenarkan diminta atasannya untuk menukarkan valuta asing (valas) milik terdakwa Pinangki.

Baca juga: Surya Paloh Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Bukan Kena Covid-19, tapi Diserang Penyakit Ini

Kegiatan penukaran valas itu ia lakukan sebanyak 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.

"Saya diminta tukar valas, yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Benny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved