Instruksi Mendagri, Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Terancam Dicopot dari Jabatannya
Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.
Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
Baca juga: Penumpang Melahirkan di Pesawat Lion Air Bikin Heboh, Begini Kronologinya
Baca juga: Pihak Istana Pastikan Pencopotan Kapolda Metro atas Perintah Jokowi, ini Penjelasannya
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Bahwa Gubernur Membawahi Kapolda dan Pangdam
Dikutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak. Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Sebab menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mendagri-tito-n.jpg)