Guru Silat Ini Jadikan Rumah Sang Nenek Sebagai Tempat Cabuli Muridnya
Aksi pencabulan pertama dilakukan guru silat itu di rumah neneknya pada pertengahan September 2019 lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Guru silat Nanang Komarudin (40) mencabuli dua orang muridnya, EF (18) dan AF (14) di dua lokasi berbeda dimana satu di antaranya merupakan rumah nenek pelaku sendiri saat situasi sepi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan pelaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah neneknya di wilayah Koja serta di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Cilincing.
Baca juga: Penumpang Melahirkan di Pesawat Lion Air Bikin Heboh, Begini Kronologinya
Baca juga: Pihak Istana Pastikan Pencopotan Kapolda Metro atas Perintah Jokowi, ini Penjelasannya
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Bahwa Gubernur Membawahi Kapolda dan Pangdam
"Pelaku melakukan di dua tempat. Yang pertama di rumah neneknya tersangka, yang kedua di KBT Cilincing," kata Sudjarwoko, Kamis (19/11/2020).
Aksi pencabulan pertama dilakukan di rumah nenek pelaku pada pertengahan September 2019 lalu.
Ketika itu, EF dijemput dari rumahnya untuk dicabuli di rumah nenek tersangka.
Nanang sengaja mengajak korban ke rumah sang nenek karena rumah itu sedang sepi.
Beberapa hari kemudian, Nanang mengajak AF ke kawasan Kanal Banjir Timur untuk mencabulinya di sana.
"Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka NK. Menurut pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir
Baca juga: Viral Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Jalan hingga Dirikan Kanopi
Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru
Nanang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020) sore setelah kedua korban berani melapor kepada orangtuanya baru-baru ini.
Atas perbuatannya tersebut, Nanang kemudian dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jhs)