Anies Dipanggil Polisi
Jawab Tudingan Pemeriksaan Anies Berlebihan, Polisi: Tidak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka
Pemeriksaan itu untuk menentukan apakah ada kemungkinan tindak pidananya atau tidak dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah anggapan sebagian pihak yang menilai bahwa pemanggilan atau pemeriksaan atas Gubernur DKI Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Riziew Shibab, adalah hal yang berlebihan.
"Banyak yang bertanya apakah pemeriksaan bapak Anies dianggap tidak berlebihan. Jadi perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Karena tidak semua yang dipanggil kemudian menjadi tersangka. Ini kesannya siapapun yang dipanggil polisi, akan dikrimininalisisasi dan sebagainya. Jadi tidak langsung yang diklarifikasi berpotensi jadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Apalagi katanya tahapan saat memeriksa Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) kemarin adalah masih dalam tahapan klarifikasi.
Baca juga: Tanggapi Ceramah Terbaru Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie sebut Provokatif, Minta Polisi Bertindak
"Dimana rencana penerapan pasalnya adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaam sangat bergantung dengan status daerahnya. Kalau status tidak dalam PSBB atau dikarantina maka UU Kekarantinaan tidak dapat diterapkan."
"Kekarantinaan kesehatan sendiri terdiri dari beberapa banyak seperti isolasi rumah, isolasi rumah sakit dan salah satunya adalah PSBB. Yang bisa menjawan ini adalah Gubernur, yang menentukan dengan izin pemerintah pusat," kata Tubagus.
Baca juga: Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes, Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka?
Untuk itu kata dia penyidik hendak memastikan kondisi dan status Jakarta saat acara akad nikah putri Habib Rizieq digelar.
"Kita memastikan itu. Dasar hukumnya apa, pertimbangannnya apa dan upaya yang dilakukan apa saja," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.
"Jadi ini masih tahap awal. Nanti ujungnya yang akan menentukan apakah ada kemungkinan tindak pidananya atau tidak dalam acara itu," kata Tubagus.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Andi Arief Anggap Tak Wajar,Fadli Zon Sebut Tindakan Tabrak Tatanan
Ia juga memastikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak atau saksi yang tidak bisa hadir terutama karena alasan kesehatan atau sakit.
"Seperti Lurah Petamburan kemarin yang tidak jadi kami mintai klarifikasi karena reaktif, maka akan diagendakan diperiksa ulang," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pada Rabu (18/11/2020) hari ini ada empat orang saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasinya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca juga: Apesnya Andi Hidayat, Korban PHK, Kini Jadi Tersangka Hanya karena Namanya Kena Tag di Sosmed
"Kemarin dari pihak pemerintah daerah sudah kita periksa 10 orang saksi mulai dari Gubernur DKI sampai RT dan RW. Pada hari ini rencananya ada 6 saksi yang diagendakan dimintai klarifikasi, namun dari 6 itu, hanya 4 yang bisa hadir sementara 2 tidak, karena satu orang sedang berada diluar daerah dan satunya sedang sakit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Untuk dua orang yang tidak dapat hadir katanya adalah saksi nikah karena sedang sakit, dan pemilik tenda berinisial KS, karena berada di luar kota.
"Untuk saksi nikah yang sakit, memang ada surat sakitnya," kata Yusri.