Rizieq Shihab Pulang

HRS Dianggap Warga VIP, Netizen Jadi Inget Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Kini TSK

Seorang netizen juga membandingkan kasus Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel dengan HRS dan Wasmad Edi

Kompas TV
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang perdana kasus kerumunan massa dalam resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa. 

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.

Baca juga: Indra Kahfi Kapten Tim Bhayangkara FC Tegas Milih Kompetisi Liga 1 Dihentikan

"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa. "Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Razia Penginapan RedDoorz di Ciputat, Ini Hasilnya

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuh JPU

Baca juga: Pedri Pemain Muda Barcelona Senang Real Madrid Tidak Jadi Merekrutnya

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan lernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Sementara itu di Jakarta dua kapolda dan dua kapolsek dicopot terkait dengan acara kerumunan massa oleh HRS.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi karena sang gubernur datang ke rumah HRS seolah mendukung apa yang dilakukan Imam Besar FPI tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 18 November 2020 Libra Kesulitan, Gemini Pintar, Capricorn Kurang Fokus

Tapi Anies berkilah sudah melayangkan surat ketidaksetujuan Pemprov DKI dengan acara di rumah HRS.

Bahkan menjatuhkan denda setelah pihak HRS melanggar ketentuan tersebut sebesar Rp 50 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved