Rizieq Shihab Pulang
HRS Dianggap Warga VIP, Netizen Jadi Inget Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Kini TSK
Seorang netizen juga membandingkan kasus Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel dengan HRS dan Wasmad Edi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menjadi tersangka karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa kembali mencuat.
Terutama jika dikaitkan dengan acara Maulid Nabi hingga pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang cenderung dibiarkan, bahkan seolah memperoleh dukungan dengan pembagian masker oleh BNPB.
Seorang netizen juga membandingkan dengan Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel.
Sementara HRS dianggap sebagai warga VIP yang memperoleh 20.000 masker dari Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker
Baca juga: Gara-gara Pesta Hajatan dengan Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
#Yang sabar ya Pak Wasmad," Demikian Netizen.

Kasus Wasmad Edi Susilo sendiri sudah memasuki sidang perdana Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.
Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal.
Baca juga: Gianluigi Donnarumma Diminta Segera Tentukan Masa Depannya di AC Milan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Istana Ungkap Sosok Dibalik Pencopotan 2 Kapolda, Sesalkan Ada Kelompok Seolah di Atas Hukum
''Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.
Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.
"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.
Baca juga: UPDATE Kasus Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Wagub DKI: Bukan Soal Copot Mencopot
Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.