Berita Jakarta
Tingkatkan Pelayanan Warga Jadi Alasan Utama RT 08 RW 07 Kawasan Elit PIK Jadi RW 11
Tingkatkan Pelayanan Warga Jadi Alasan Utama RT 08 RW 07 Kawasan Elit PIK Jadi RW 11
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembentukan RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menuai polemik.
Walau begitu, pemekaran wilayah yang semula berasal dari RT 08 RW 07 Kelurahan Kapuk Muara itu ditegaskan Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemekaran RT maupun RW di mana saja adalah hal yang biasa. Saya kira ini lebih kepada peningkatan pelayanan ke warga," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (17/11/2020).
Yason menjelaskan, pemekaran sebuah RW sesuai dengan pengajuan dan kesepakatan warga.
Pihak kelurahan hanya memproses sesuai dengan persyaratan dan ketentuan berlaku.
Baca juga: Pemufakatan Jahat Aoki Vera Terbongkar, Serang Anies dan Habib Rizieq hingga Singgung Jusuf Kalla
Oleh karena itu, Yason meminta pengurus di RW 07 dan RW 11 untuk tidak lagi mempermasalahkan pemekaran RW tersebut.
Pasalnya, sepengatahuannya, rencana pemekaran wilayah tersebut sudah dibahas oleh warga bersama pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.
"Namun, baru sejak 2019 dibicarakan secara intensif. Kami hanya memproses sesuai permohonan warga," katanya.
Baca juga: Dibully Usai Rencana Jahatnya untuk Anies dan Habib Rizieq Terbongkar, Aoki Vera Bakal Klarifikasi
Terkait dengan adanya sejumlah pihak yang tidak mendukung pembentukan RW 11, Yason berharap masyarakat tidak terpecah.
Sebab ditegaskannya, berbeda pendapat merupakan hal biasa dalam berdemokrasi.
"Beda pendapat itu hal yang biasa ya. Kita tampung aspirasi yang tak setuju itu. Makanya kita undang semua pengurus RT nya. Kita bicara duduk bersama-sama buat solusi terbaik," katanya.
Baca juga: Aoki Vera Serang Habib Rizieq Lagi, Mulai dari Dibayar Menyebar Fitnah hingga Singgung Firza Husein
Resmi Jadi RW 11
Polemik yang terjadi di RT 08 RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya selesai.
Warga sekaligus Lembaga Musyawarah Kelurahan beserta jajaran Kelurahan Kapuk Muara telah sepakat memecah wilayah administrasi RW 07 Kelurahan Kapuk Muara.
Hasilnya, wilayah administrasi RT 08 RW 07 Kelurahan Kapuk Muara kini dikukuhkan menjadi RW 11 Kelurahan Kapuk Muara.
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu panitia pembentukan sekaligus Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Erwanto.
Baca juga: Aoki Vera Serang Habib Rizieq Lagi, Mulai dari Dibayar Menyebar Fitnah hingga Singgung Firza Husein
Dirinya menyebutkan, pemekaran wilayah tersebut telah resmi sesuai dengan Surat keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 58 Tahun 2020.
Surat tersebut mengatur tentang pengesahan Pemecahan RT 08 RW 07 menjadi RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Nikahkan Najwa Shihab, Habib Rizieq Shihab Didenda Anak Buah Anies Sebesar Rp 50 Juta
Selain itu, surat tersebut pun telah ditandatangani oleh Camat Penjaringan Depika Romadi dan Lurah Kapuk Muara M Yason Simanjuntak pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu
"Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor Kelurahan yang dihadiri oleh Camat Penjaringan, Lurah Kapuk muara, perwakilan dari Kantor Walikota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua LMK RW 07, Ketua RT 08 dan panitia pembentukan RW 11 serta perwakilan warga RT 08," jelasnya pada Sabtu (14/11/2020).
Alasan dipecahnya RW menjadi dua, lanjutnya sudah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan dalam rangka pelayanan warga.
Erwanto mengatakan, pemecahan RT 08 menjadi RW 11 juga sudah dibahas dan didiskusikan bersama dengan pihak Kelurahan kurang lebih dua tahun.
Baca juga: Pesan Mendalam Gus Miftah Ketika Mengislamkan Audur Linda, Singgung Kondisi Umat Islam Saat Ini
"Sebagaimana diketahui RW 07 Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT. Ini sudah melanggar Pergub 171," jelasnya.
SK Lurah Kapuk Muara itu berdasarkan usulan warga RT 08 RW 07 tentang pembentukan dan pemecahan RT dan RW di Perumahan Katamaran Permai dan Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk.
Erwanto mengatakan, luas wilayah Katamaran Permai dan Trimaran Indah dengan Luas lebih dari 40 ha dan dihuni oleh ribuan penduduk.
Sehingga guna memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga, diputuskan bersama-sama untuk membentuk RW sendiri.
“Proses pembentukan RW 011 sdh melalui proses tahap demi tahap sudah sesuai aturan yang berlaku. Pergub 171 mengatur jumlah RT dalam satu RW maksimal 16 RT. Dalam kenyataan RW 07 seluas 250 ha telah melampaui jumlah ketentuan di mana membawahi 17 RT,” jelasnya.
Keberadaan RW 11, lanjutnya tidak merugikan RW 07 maupun RT yang dibawah naungannya, batas wilayah RW 11 secara geografis dan garis alam sangat jelas.
Baca juga: Gus Miftah Ingatkan Pesan KH Maimun Zubair, Warga Nahdlatul Ulama Tidak Boleh Benci Habib
RW 11 tidak berbatasan langsung dengan cluster lain, karena dibatasi Jalan Raya, sungai besar dan pekarangan tegangan tinggi.
"Pengelolaan kluster Katamaran Permai dan Trimaran Indah dilakukan sepenuhnya oleh warga sendiri sepenuhnya dan tanpa bantuan RW sedikitpun, baik dari segi keamanan, kebersihan maupun pemeliharaan fasum/ fasos yang ada dalam kluster," jelas Erwanto.
"Jadi amatlah tidak logis dan mengada-ada bila RW 07 keberatan atas berdirinya RW 11, karena kita bisa bertanya apakah Ketua RW 07 hanya seorang diri bisa melayani warganya yang mencapai belasan ribu penduduk dengan wilayah seluas 250 ha? Jujur saja, satu orang ketua RW mustahil bisa mengelola dengan baik," katanya.
Erwanto menjelaskan, menjalankan fungsi Ketua RW adalah suatu pengabdian.
Sehingga seorang Ketua RW memimpin 17 RT dan berpenduduk belasan ribu warga, seharusnya bahagia dan mendukung sepenuhnya bila terdapat RT yang bisa mandiri.
Maka menurutnya RT tersebut hendaknya direstui menjadi sebuah RW.
"Ada saran dari banyak warga, ke depan untuk memilih seorang Ketua RW yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain SPT pribadi, yang mencerminkan keuangan seorang RW yang mencukupi kehidupan keluarganya dari usaha yang dijalankan sehari-hari," papar Erwanto.
"Jadi kedudukan seorang RW harus merupakan bentuk pengabdian, dan jangan dijadikan bentuk usaha mencari uang," katanya.