Banjir Jakarta

Terdampak Banjir 1 Januari 2020, 362 Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan Rp 1,60 Triliun

Sebanyak 362 warga Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Desy Selviany |
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Azas Tigor Nainggolan, tim kuasa hukum gugatan banjir Jakarta, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020). 

"Tapi tidak ada persiapan dan informasi dari Pemprov DKI," terang Azas.

Dalam gugatan ini, para warga juga berharap ada perbaikan dalam sistem bantuan darurat saat banjir.

Sebab, pengalaman banjir 1 Januari 2020 lalu, para warga harus berjuang menyelamatkan diri dan keluarga sendiri.

Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning

Bahkan, kata Azas, ada warga yang mengungsi hingga ke Halte Bus Transjakarta, lantaran tidak mendapatkan tempat pengungsian yang layak.

"Kalaupun ada bantuan sudah terlambat."

"Usai kejadian, sudah jatuh korban baru ada petugas datang," tutur Azas.

Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Jumhur Hidayat dan Gus Nur

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bencana banjir besar yang terjadi pada awal 2020.

Perwakilan masyarakat yang ikut dalam gugatan class action Banjir Jakarta 2020 ini pun mendatangi PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) sore.

 BEGINI Potret Kemesraan Wali Kota Bekasi dan Anies Baswedan, Katanya Demi Kepentingan Nasional

Mereka mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

Ada pun gugatan itu tertera pada nomor 27/pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.

Ada 243 orang yang terverifikasi dan terdata untuk melakukan gugatan, dengan total kerugian Rp 42.334.600.149.

 Lokalisasi Gang Royal Berdiri di Lahan PT KAI, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Jakarta Utara

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan yang diberikan kepada Anies Baswedan bukan banjir kiriman, melainkan banjir lokal yang terjadi pada 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma menyatakan, pihaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan Pemprov DKI.

Karena, Gubernur memiliki tanggung jawab semuanya.

 Marc Klok Ingin Gabung Persija Sejak Final Piala Indonesia Tahun Lalu

"Iya (hanya gubernur aja). Karena berdasarkan UU Otonomi Khusus, dia yang bertanggung jawab semuanya."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved