VIDEO Kasatpol PP DKI Datangi Kediaman Rizieq Shihab, Berikan Sanksi Karena Melanggar PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Menurutnya, Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.
Rizieq disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin menjamin Pemprov DKI Jakarta tidak akan pandang bulu dalam menegakan sanksi protokol Covid-19.
Pun termasuk kepada tokoh seperti Rizieq Shihab.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Dewinta Tidak Berkutik Hadapi Pelanggaran yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab
Diketahui sebelumnya beberapa acara yang berkaitan dengan Rizieq Shihab mengundang keramaian.
Misalnya saja kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu dan acara Maulid Nabi serta akad nikah putri bungsunya Sabtu (14/11/2020) lalu.
Dalam acara itu, ribuan pengikut Rizieq Shihab tumpah ruah di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebagian dari mereka juga terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Hal itu pun disinyalir melanggar salah satu protokol Covid-19. (m24)