VIDEO Kasatpol PP DKI Datangi Kediaman Rizieq Shihab, Berikan Sanksi Karena Melanggar PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG -Petugas Satpol PP DKI Jakarta mendatangi kediaman Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dan memberikan sanksi karena melanggar protokol Covid-19.
Rizieq terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta karena insiden keramaian yang berkaitan dengan dirinya.
Sanksi itu dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sanksi dilayangkan Arifin ketika Rizieq Shihab tengah melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.
Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.
Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.
Baca juga: VIDEO Suasana Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Hanya Dihadiri Kerabat dan Tetangga
Saat ditanyai pewarta, Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.
Baca juga: Tamu Undangan Dibatasi, Tamu Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Antre Sampai Dua Jam
Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: VIDEO Suasana Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab
Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta.
"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda PSBB Rp 50 Juta