Berikut Lima Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Keras di Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Apa saja jenis minuman beralkohol yang dilarang di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com
Ilustrasi - RUU Larangan Minuman Beralkohol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol jadi perbincangan publik.

Sebenarnya, apa saja jenis minuman beralkohol yang dilarang di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.

Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Pada isi dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, diketahui terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Baca juga: Minum Alkohol dan Kumpul Kebo DIperbolehkan Uni Emirat Arab, Berikut Ini Alasan Lengkap UEA

Baca juga: Penyebab Minum Alkohol dan Kumpul Kebo Diperbolehkan Uni Emirat Arab, Ini Tujuan UEA Sebenarnya

Baca juga: Berikut Ini Jenis-jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 19:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Berikut isinya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved