Jumat, 24 April 2026

Pemprov DKI Siapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat

Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Diskominfotik DKI Jakarta
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman di Ibu Kota. Sistem ini terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman di Ibu Kota.

Sistem ini terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan. 

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, keberadaan IPAL ini akan memberikan tiga manfaat.

Di antaranya meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah, serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Jakarta, jika tidak disertai perbaikan sistem pengelolaan pembuangan air limbah domestik akan mengakibatkan air tercemar,” kata Juaini berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (9/11/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Sudah Berikan Jutaan Paket Bansos sejak awal PSBB April 2020

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Tes PCR Terus Meningkat, Bahkan Capai 45 Persen Skala Nasional

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Sertifikatkan Tanah Monas

Juaini mengatakan, perbaikan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan.

Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air (waterborne disease) yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah.

Dia menjelaskan, SPALD-T skala perkotaan dapat mengelola air limbah domestik dengan minimal layanan 20.000 jiwa.

Sementara, pada cakupan pelayanan SPALD-T komunal skala permukiman, dapat mengelola air limbah domestik untuk melayani 500 jiwa sampai 6.000 jiwa untuk setiap SPALD-T permukiman yang terbangun.

Adapula skala kawasan tertentu yang mencakup kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Aturan itu juga sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan PD PAL Jaya untuk meningkatkan sanitasi bagi masyarakat dengan melakukan pengolahan air limbah domestik sistem setempat melalui revitalisasi tangki septik,” ujarnya.

“Pembangunan SPALD skala permukiman sistem setempat ini juga akan terus dilakukan terutama pada kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan akses sanitasi yang layak,” tambahnya.

Kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dialirkan ke badan air pada sistem pengolahan air limbah domestik.

Mulai dari pengolahan awal yang berfungsi menyisihkan partikel berukuran besar seperti pasir, kayu, plastik dan lain-lain.

Baca juga: Arti Hari 10 November Bagi Anies; Gunakan Masker, Jaga Jarak, Mencuci Tangan, Anda adalah Pahlawan

Baca juga: Anies Resmikan Rusun DP Nol Rupiah di Kemayoran dan Cengkareng, ini Harga Cicilan dan Cara Daftarnya

Baca juga: PSBB Jakarta kembali Diperpanjang hingga 22 November, ini Penjelasan Anies

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved