Virus Corona Jabodetabek

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Libatkan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta libatkan masyarakat di tingkat RT dan RW dalam percepatan penanganan Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Dinas Kesehatan DKI Jakarta libatkan masyarakat di tingkat RT dan RW dalam percepatan penanganan Covid-19. Foto ilustrasi: Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Fify Mulyani 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menggandeng pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW dalam percepatan penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Hal itu sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 55 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi bila Terpapar Covid-19.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, instruksi itu memerintahkan para Camat dan Lurah agar memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan oleh para Ketua RT/RW, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader Dasawisma.

Video: Kemenkes Beri Tepuk Tangan Apresiasi Pejuang Covid-19

Selain itu, dinas juga telah membuat Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19 sebagai panduan Ketua RT/RW dalam melaksanakan tugasnya.

“Dinas Kesehatan bekerjasama dengan DPPAPP (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) sudah melakukan pelatihan kepada kader PKK/Dasawisma sebagai pembekalan mereka untuk membantu memberikan edukasi masyarakat tentang pencegahan Covid-19,” kata Fify.

Baca juga: Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman PEN untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19

Baca juga: 8 Kelurahan di Kota Depok Diminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agar Ekstra Waspada

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat Camat/Lurah/RW.

Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 291 tahun 2020 tentang Tim Tanggap Covid-19 di DKI Jakarta.

“Gugus tugas Covid-19 tingkat Camat/Lurah/RW diatur dalam Instruksi Sekda Nomor 33 tahun 2020, di mana memiliki perangkat koordinator lapangan, kesehatan, dokumen kependudukan, kesejahteraan warga, kebersihan serta keamanan,” ujarnya.

Fify memaparkan, ada empat kewajiban Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW, di antaranya:

Baca juga: Survei LSI: DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya Awasi Bantuan Penanganan Covid-19

- memantau warga yang memiliki status suspek, probable dan positif Covid-19;

- melaporkan suspek yang tidak memiliki ruang karantina mandiri ke perangkat RW;

- mendata warga dengan status suspek, probable dan positif Covid-19 yang perlu disantuni;

- memastikan warga wilayah masing-masing untuk mematuhi physical distancing.

Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, tingkat RT dan RW juga dilibatkan dengan 12 peran, di antaranya:

Baca juga: Net1 Indonesia Dukung Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional

- perangkat RT mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga untuk memantau situasi;

- perangkat RT mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala Covid-19 kepada perangkat RW memakai perangkat online.

- perangkat RT mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan risiko tinggi melalui aplikasi Survey Epidemi;

- melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinas Kesehatan di nomor 112 dan 0812 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala Covid-19.

- mengedukasi warga dengan gejala Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah; mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala Covid-19 untuk isolasi mandiri;

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

- menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar;

- mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk pada suspek, probable atau positif Covid-19.

- melakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah;

- libatkan warga dalam melakukan urun biaya atau sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah Covid-19 di lingkungannya;

- melapor kepada RW dan kelurahan jika ada warga yang tidak memunginkan untuk melakukan isolasi mandiri, agar dipindah ke lokasi isolasi bersama yang sudah ditentukan oleh kelurahan;

- dan menindaklanjuti perkembangan laporan setelah tiga jam melapor kepada RW dan kelurahan.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Klaim Penanganan Pandemi di Indonesia Lebih Baik dari Rata-rata Dunia.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai, wabah Covid-19 di Ibu Kota dapat menjadi momentum yang baik bagi pemerintah daerah dalam memupuk kebersamaan warga Ibu Kota.

Hal ini berkaca pada total kasus Covid-19 di Jakarta yang paling tinggi dibanding daerah lain di Indonesia, dengan menembus 114.343 orang sampai Rabu (11/11/2020).

Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, pemerintah daerah harus memperkuat pondasi kebersamaan warganya dalam memberantas wabah Covid-19.

Dia meyakini, sikap gotong royong karena adanya interaksi sosial yang baik dapat menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Pastikan Siap Jalankan Prosedur Vaksinasi

“Pemerintah dapat melibatkan sarana yang ada melalui kelembagaan RT dan RW atau kumpul warga untuk membangun kebersamaan warga di lingkungannya masing-masing,” ujar Wa Ode kepada wartawan pada Kamis (12/11/2020). (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved