Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Bagaimana mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba? Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dibawa

istimewa
Ilustrasi -- Cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian, BNN dan RSUD 

Sementara itu, sebagian besar rumah sakit milik pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah (RSUD) biasanya bisa dijadikan rujukan penerbitan SKBN ini.

Untuk amannya, Anda sebaiknya bertanya kepada fasilitas kesehatan tujuan Anda mengenai penerbitan SKBN tersebut.

Jika mereka menyediakan tes narkoba dan penerbitan SKBN, berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:

Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran

Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang Anda tuju

Membayar biaya tes uji narkoba yang harganya bergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda gunakan.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.

Selanjutnya, sampel urine tersebut akat dites dengan alat Urine Screen Plus.

Tak perlu pulang ke rumah, Anda pun sudah bisa melihat hasil tes urine tersebut dalam 30 menit.

Bila tidak ada jejak narkoba dalam urine Anda, pihak rumah sakit atau Puskesmas akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

3. Kantor polisi

Sama seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda juga bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor polisi.

Namun, tidak sembarang kantor polisi dapat melakukan tes ini, melainkan hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (Polres) di tingkat Kabupaten/Kota.

Di Polres, tes narkoba dapat mendeteksi kandungan benzodiazepin, morfin, metamphetamine, amphrtamine, dan tetrahydrocannobinol pada urine.

Untuk mengurus SKBN di kantor Polres, Anda harus mempersiapkan perlengkapan administasi berupa:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved