Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Bagaimana mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba? Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dibawa

istimewa
Ilustrasi -- Cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian, BNN dan RSUD 

Sebelum mendapat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Anda tentu harus dites narkoba terlebih dahulu.

Untuk itu, Anda dapat mengunjungi pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta), kantor polisi, hingga laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional (BNN).

1. Kantor BNN 

Pertama, Anda harus mendatangi laboratorium BNN .

Di sini, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali atau bisa dikatakan gratis.

Namun, Anda harus membawa alat peralatan tes sendiri seperti wadah untuk menampung urin dan beberapa alat lainnya yang dijual di apotik.

Biasanya harganya mulai Rp 60.000

Anda juga harus menyiapkan dokumen administrasi seperti mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia di kantor BNN.

Lalu berikan surat penyataan permohonan dan syarat lainnya pada petugas.

Anda akan di panggil jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Anda akan menjalani prosedur pemeriksaan tes narkoba sama seperti di Rumah Sakit.

Jika Anda dinyatakan negatif maka pihak BNN akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Perlu diingat jika kantor BNN hanya melayani dari pukul 08.00-12.00 jadi jangan sampai datang tidak telat.

Baca juga: 2 Begal Pesepeda yang Menyerang Kolonel Marinir Dekat Istana Merdeka Positif Narkoba

2. Rumah sakit atau Puskesmas

Tidak semua puskesmas maupun rumah sakit swasta menyediakan fasilitas pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved