Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Bagaimana mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba? Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dibawa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salah satu syarat untuk melamar CPNS membutuhkan SKBN atau Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Berikut ini syarat yang diperlukan untuk mengurus SKBN.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat yang sering digunakan dalam keperluan administrasi dalam melamar pekerjaan atau urusan lainnya.
Misalnya calon pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri hingga saat mendaftarkan sekolah di perguruan tinggi.
Baca juga: Waduh, Angka Pengangguran di Kota Bekasi Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Sebelumnya, SKBN digunakan untuk menyatakan jika seseorang tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropis serta zat adiktif lainnya.
Bagi Anda yang masih awam pasti bingung bagaimana cara membuatnya.
SKBN bisa dibuat di pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD), kantor polisi hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Lowongan Kerja Baru untuk Lulusan SMK di Berbagai Propinsi dari Sales Sampai Mekanik
Namun, kali ini artikel ini akan membahas syarat dan cara pembuatan SKBN di BNN.
Sebaiknya, persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Mengurus SKBN
Fotokopi e-KTP 2 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
Pas Foto berwarna (4x6)
Fotokopi Akta Kelahiran
Cara Mengurus SKBN