Partai Politik

Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang

Mahfud MD menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai terlarang.

ISTIMEWA
Logo Partai Masyumi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi deklarasi Partai Masyumi reborn pada Sabtu (7/11/2020) lalu.

Mahfud MD menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai terlarang.

Ia mengatakan, yang penting bagi Partai Masyumi adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual.

Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh?"

"Tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno."

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang."

Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

"Bagi Masyumi yang pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud MD lewat cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Dalam rangkaian cuitan tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan sejarah pembubaran Partai Masyumi.

Menurutnya, pada 1960 pemerintah mengeluarkan aturan yang menyatakan pembubaran Partai Masyumi di antaranya karena sejumlah tokoh Partai Masyumi dituding terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit

Namun, pada saat itu, kata Mahfud MD, Partai Masyumi menolak karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat sudah lama tidak aktif di partai.

"Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tutur Mahfud MD.

Tapi enam tahun setelah Bung Karno jatuh (1966), kata Mahfud MD, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi.

Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," cetus Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, Partai Masyumi hidup lagi setelah dideklarasikan di aula Masjid Furqon, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 22 Orang, Tanjungsari dan Sukajaya Zona Hijau

Acara deklarasi disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved