Berita Jakarta
Total Sudah 22 Pelaku Begal Pesepeda Dibekuk Polisi, 3 Orang Tewas Didor
Ke 22 tersangka itu katanya hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus begal sepeda yang dilaporkan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Kemudian Tersangka N dan Tersangka RHS berhenti di depan Halte du Jalan Merdeka Barat.
"Tidak lama berselang lewat korban perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, dari belakang sebelah kiri tersangka N dan dan rersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone korban," katanya.
Seban Handphone korban diketahui diletakan di stang sepeda. "Lalu terjadilah tarik menarik. Karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya. Kemudian semua tersangka kabur," katanya
Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis
Dari keterangan dua tersangka yang dibekuk mereka mengaku sudah 5 kali melakukan kejahatan serupa yakni begal pesepeda.
Karena perbuatannya kata Nana, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.(bum)