Berita Jakarta
Wagub DKI Soroti Dugaan Rasis Oknum Guru SMAN 58 Jaktim kepada Kandidat Ketua OSIS
Meski demikian, pria yang akrab disapa Ariza ini mengaku bersyukur dengan oknum guru berinisial TS tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Gembong meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Momen Libur Panjang, Sudin Dukcapil Jaksel Layani Adminduk, Mulai Terapkan Pelayanan Tatap Muka
Dalam pasal 4 butir (a) dijelaskan, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) meminta agar mereka menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
“Jadi ini harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Kami juga menyayangkan bentuk hukuman yang diberikan berupa teguran,” ujar Gembong.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah bentuk anomali.
Baca juga: Usai Jalani Rapid Test, 12 Wisatawan di Puncak Bogor Kembali Terdeteksi Reaktif Covid-19
Karena dia yakin, masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.
“Oleh sebab itu, bantu kami untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran tersebut bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email fpdipjkt@pdiperjuangan.id,” jelasnya.
Baca juga: Timbunan Sampah Menyebabkan Pendangkalan Situ Rawa Gede, Banjir Mengancam di Musim Hujan
Dalam momen Peringatan Sumpah Pemuda tahun ini, Fraksi PDI Perjuangan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong bersama tanpa memandang Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan ini adalah masalah sikap yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Semoga semua ikhtiar kami dalam membumikan Pancasila dapat mendapat ridha dari Allah SWT,” imbuhnya.
Seperti diketahui, percakapan seseorang perempuan berinisial TS (56) dalam grup WhatsApp ‘Rohis 58’ mendadak viral di media sosial. Pasalnya percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.
Baca juga: Ada Kesalahan pada Naskah UU Cipta Kerja, Pejabat yang Bertanggung Jawab Harus Mengundurkan Diri
TS yang diduga merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini meminta agar anggota grup ‘Rohis 58’ tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.
“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” tulis TS.
Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” ucap TS dalam grup tersebut.
Baca juga: Dimas Penjual Bakso yang Mirip Raffi Ahmad Bakal Dikuliahkan Suami Nagita, Keluarga di Kampung Heboh
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.
“Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga itu,” kata Gunas, Senin (26/10/2020). (faf)