UU Cipta Kerja
Ada Kesalahan pada Naskah UU Cipta Kerja, Pejabat yang Bertanggung Jawab Harus Mengundurkan Diri
Mengundurkan diri adalah cara paling tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban itu
Wartakotalive.com, Jakarta - Relawan Jaringan Nasional Duta Joko Widodo mendesak supaya para pejabat yang menyebabkan kesalahan pada naskah UU Cipta Kerja yang ditandangani Presiden Jokowi harus bertanggung jawab kepada publik.
Mengundurkan diri adalah cara paling tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban itu.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia SH, melalui keterangan tertulis yang diterima wartakotalive.com, Rabu (4/11).
Menurut Sofia Kesalahan penulisan ini bukan sekadar hal teknis karena terjadi pada "jantung" institusi negara.
Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di "jantung" harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.
"Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker," kata Sofia.
Dalam situasi UU Cipta Kerja yang masih menimbulkan kontroversi, lanjut dia, komitmen Presiden seharusnya diperkuat oleh para pembantunya dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu.
Setidaknya, menurut sekjen relawan pendukung Jokowi itu, ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757.
Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Kesalahan penulisan ada di pasal 6 yang menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3)”.
Sofia menegaskan, atas kesalahan fatal tersebut permintaan maaf saja tidak cukup.
"Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," katanya.
Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.
Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014.
"Kami bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi," kata Sofia.