Penganiayaan
Letjen Purn Djamari Chaniago Sebut Pengeroyokan Dua Anggota TNI Selesai, Netizen: Tidak Ada Damai
Netizen berharap proses hukum dilanjutkan meskipun pihak klub Moge yang dikomandoi Letjen Purn Djamari Chaniago sudah meminta maaf
"IPW menilai pernyataan Djamhari itu sangat tidak mendidik dan sangat mengedepankan sikap arogansi dari seorang pensiunan militer," kata Neta kepada Warta Kota, Minggu (1/11/2020).
Seharusnya kata Neta, sebagai pimpinan kelompok moge, Djamhari meminta maaf kepada masyarakat, karena anggota rombongannya sudah berbuat semena-mena.
Baca juga: Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Jadi 4 Orang, 14 Motor Gede Diamankan Polisi
Tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok.
"Sikap Djamhari yang arogan itu tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya akan dicibir oleh masyarakat luas.
"Pada akhirnya itu akan merugikan dirinya sendiri sebagai pensiunan TNI, yang seharusnya dihormati publik," ujar Neta.
Untuk itu kata Neta, IPW berharap, Djamhari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
"Khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna moge, anggotanya," kata Neta.
"Seharusnya Djamhari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini," tambahnya.
Belajar dari kasus ini, menurut Neta, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan kelompok motor gede mengingatkan para anggotanya, agar tidak bersikap arogan di jalanan dan tidak bersikap ugal-ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jika pengendara moge bersikap ugal-ugalan seperti geng motor, bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka, dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan," katanya.
Neta mengatakan para purnawirawan yang menjadi pimpinan kelompok pengendara moge, jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugal-ugalan anggotanya.
"Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik. IPW mendesak Polda Sumbar memproses kasus ini dengan Promoter," katanya.
Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, menurut Neta, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara.
"Dan sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal-ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada, yang sudah membuat masyarakat terluka," papar Neta.
Penjelasan Danpuspomad soal Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge