Artis Tersangkut Narkoba
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Buru-Buru Pulang Setelah Jalani Sidang Duplik
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah langsung buru-buru pulang setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah langsung buru-buru pulang setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang berlangsung tak sampai 30 menit itu yakni pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel.
Mengenakan busana kemeja coklat, Vanessa Angel sudah tiba di PN Jakarta Barat sejak pukul 11.30 WIB bersama suami dan putranya.
Sidang baru dilakukan sekira pukul 12.00 WIB dan hanya berlangsung beberapa menit.
Baca juga: Hari Ini Vanessa Angel Akan Jalani Sidang Pembacaan Duplik Terkait Kasus Naskoba
Baca juga: Pengacara Arjana Bagaskara: 2 Saksi Fakta Tidak Hadir saat Sidang Merugikan Vanessa Angel
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2020) dan agendanya pembacaan putusan.
Ketika dimintai tanggapannga terkait sidang tersebut, pasangan selebritas itu irit bicara kepada awak media.
"Nanti aja ya (wawancara) Kamis aja," ujar Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax tanpa izin.
Dalam pledoinya beberapa waktu lalu, Vanessa memohon pada hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena tak ingin berpisah dengan bayinya yang masih berusia tiga bulan.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Sedih Banget karena Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Berlarut-larut
Baca juga: Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel kembali menjalani kasus dugaan kepemilikan dan menyimpan psikotropika tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Setelah sepekan pekan lalu menjalani sidang agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU), hari ini bintang film televisi Vanessa Angel akan menyampaikan duplik.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bhagaskara menuturkan, duplik itu dilakukan kliennya karena tuntutan JPU tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Kami minta kan tidak terbukti," ucap Arjana Bhagaskara seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu.
Arjana menuturkan bahwa pernah ada dua kasus serupa disidangkan dan berakhir dengan putusan tak bersalah pada terdakwa.
"Karena ada dua putusan yang serupa tentang psikotropika, menegaskan jika ada rekam medis maka secara melawan hukum, sebenarnya tidak memenuhi. Dan terdakwa kan punya rekam medis," ujarnya.
Baca juga: Menangis di Persidangan Saat Vanessa Angel Membacakan Pledoi, Bibi Ardiansyah: Gue Nggak Kuat Bro
Dia ingin membuktikan apakah kasus serupa yang menimpa kliennya itu mendapat hasil sama atau justru berbeda.
"Sesuai dengan putusan itu , kita lihat apa hakim akan memutus berlainan dengan putusan putusan sebelumnya atau tidak," ujarnya.
"Kalau memutus berlainan ya itu jadi preseden yang buruk di negara ini," ujarnya.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena diduga memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin.
Ibu satu anak itu menyimpan 20 butir lebih xanax di kediamannya.
Sedangkan di hadapan majelis hakim, Vanessa Angel memohon agar tak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia 3 bulan saat membacakan pledoinya di ruang sidang.
2 saksi tidak hadir
Pada sidang sebelumnya, dua saksi dalam kasus narkoba Vanessa Angel tidak hadir.
Menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.
Kedua saksi fakta itu seorang dokter dan mantan kuasa hukum Vanessa Angel.
"Secara pribadi merugikan, karena kami tidka bisa menanyakan silangan," kata Arjana Bagaskara sesuai sidang kasus narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi Abdul Malik dan dr Maswadi Maas hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sedangkan berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arjana, itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, dan 162 ayat 2 KUHAP menjadi bukti saksi di persidangan.
Menurut Arjana, kerugian yang dialami kliennya karena tak bisa mengonfirmasi fakta-fakta dari versi saksi fakta ketika diperiksa penyidik.
Kerugian kami adalah, kami nggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi," ujarnya.
"Jawaban para saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang seperti yang kami harapkan," ucap Arjana.
Buntut dari kasus tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dituntut selama 6 bulan hukuman penjara.
Vanessa Angel juga terancam terpisah dari anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Oleh karena itu, dalam pledoinya, Vanessa memohon agar tak dipisahkan oleh buah pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.
Sementara itu, Vanessa Angel enggan bicara banyak seusai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Saat itu digelar agenda sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vanessa Angel tak ingin membahas perihal kemungkinan kasus narkoba yang sedang dihadapinya.
Menurutnya, saat ini paling penting dirinya masih bisa memberikan air susu ibu (ASI) untuk buah hatinya.
"Ya yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI itu aja," kata Vanessa Angel dengan suara pelan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel1211.jpg)