Kasus suap Djoko Tjandra
Pengusaha yang Berperan sebagai Perantara Suap Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator
perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri itu menilai pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Rekan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.
Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri.
Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perantara Suap Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator