Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah Rp 56.963, Hal Ini yang Jadi Dasar Keputusannya

Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa/Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen, pada Jumat (30/10/2020). Keputusan itu tidak mengikuti keputusan Menteri tenaga Kerja yang tidak menaikkan UMP tahun 2021. 
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved