Mantan Kepala BNPT Setuju TNI Dilibatkan Tangani Terorisme, tapi 3 Hal Ini Harus Dilakukan

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai setuju pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Kompas.com
Ansyaad Mbai (paling kiri) 

Ia juga mengatakan hal tersebut sudah dipraktikkan di Inggris saat ini.

"Masalahnya sekarang di TNI kita belum memberlakukan akuntabilitas di peradilan umum."

"Mereka masih memberlakukan akuntabilitasnya di peradilan militer."

Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 25 Orang, 3 Kasus dari Klaster Keluarga

"Jadi kalau harus terlibat di situ, berarti harus ada revisi tentang undang-undang yang memayungi," kata Ansyaad.

Kedua, di dalam draf Perpres Pelibatan TNI yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat, harus tegas ditekankan didasarkan kepada keputusan politik negara.

Menurutnya, setiap aturan pelaksana dalam draf Perpres tersebut, harus didasarkan pada keputusan politik negara.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Cuma Satu yang Mangkir Diperiksa

Yakni, keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR sebagaimana yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

"Jadi supremasi sipil di situ."

"Ini tidak boleh kita hindari."

Baca juga: 50 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19, Langsung Dites Usap dan Disuruh Pulang

"Jadi kalau pelibatan TNI diatur dengan menggunakan Perpres yang diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2018 tadi, maka tidak boleh keluar dari kedua undang-undang ini."

"Boleh saja misalnya di situ dirumuskan melakukan tugas ini, itu, tapi di situ harus tegas ditenkankan setelah keputusan politik," beber Ansyaad.

Ketiga, kata Ansyaad, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI harus sesuai koridor hukum.

Baca juga: TGPF Klaim Temuannya Lebih Lengkap Meski Tak Ungkap Identitas Oknum Seperti Tim Haris Azhar

Artinya, kata dia, setiap aksi penindakan yang dilakukan oleh TNI terhadap teroris selesai, maka harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Terkait hal tersebut, menurutnya sudah banyak dipraktikkan oleh dunia internasional, dan Indonesia telah memiliki pengalaman yang cukup.

"Keterlibatan militer ini ya selalu dalam koridor hukum."

Baca juga: Tak Naikkan Upah Minum 2021, Ida Fauziyah Dianggap Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved