PSBB Jakarta
Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang
Jenis pengenaan sanksinya ada tiga, yaitu teguran, sanksi sosial dan denda administrasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, ada 8.046 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Angka itu diperoleh berdasarkan pendataan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dari periode 14 September sampai 25 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk jumlah pelanggar saat PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 6.752 orang.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Berikut Update Volume Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Area Daop 1 Jakarta
Jenis pengenaan sanksinya ada tiga, yaitu teguran, sanksi sosial dan denda administrasi.
“Untuk teguran ada 6.382 orang, sanksi sosial ada 2.411 orang dan denda ada 319 orang dengan nilai Rp 48.415.000,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).
Sementara untuk total pelanggar saat PSBB transisi II dari 12 Oktober sampai 25 Oktober mencapai 1.294 orang.
Baca juga: Fahrurrozi Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Akibat Covid-19, Sempat Menolak Dirawat di RS
Rinciannya, teguran 1.254 orang, sanksi sosial ada 122 orang dan denda ada 20 orang dengan nilai Rp 2.425.000.
Syafrin menambahkan, untuk pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi ada 1.688 pelanggaran dari periode 14 September-25 Oktober.
Rinciannya, 1.371 pelanggaran terjadi pada periode PSBB jilid II dari 14 September-11 Oktober, kemudian 317 pelanggaran pada PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober.
Baca juga: Diserang Buzzer usai Kritik soal Proyek Jurassic Park TN Komodo, Bintang Emon Beri Balasan Menohok
“Untuk angkutan orang ada 323 pelanggaran dan angkutan barang ada 1.048 pelanggaran pada PSBB jilid II periode 12 September-11 Oktober. Kemudian angkutan orang ada 33 pelanggaran dan angkutan barang 284 pelanggaran pada PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober,” jelasnya.
Volume sepeda meningkat
sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat volume kendaraan selama dua pekan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II mengalami peningkatan.
Adapun PSBB transisi II dimulai dari Senin (12/8/2020) sampai Minggu (25/10/2020) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas kendaraan bermotor per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan penerapan PSBB jilid II.
Selain itu, kata dia, volume lalu lintas sepeda juga melonjak hingga 211,70 persen.
“Untuk angkutan umum perkotaan, rata-rata jumlah penumpang adalah 694.939 orang per hari. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibanding saat pemberlakuan PSBB jilid II sebesar 615.918 orang per hari,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).
Baca juga: INOTEK Foundation kolaborasi Orbit Future Academy, Sandi: Seribu Teknopreneur, Sejuta Lapangan Kerja
Baca juga: 1.254 Titik Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Mulai Dibangun, Akhir Tahun Ditargetkan Rampung
Di sisi lain, PSBB transisi II juga membuat jumlah penumpang angkutan kota antar provinsi (AKAP) di Ibu Kota. Pada PSBB transisi II angkanya naik 4,79 persen dari 4.779 penumpang per hari, menjadi 5.008 orang per hari.
Pada PSBB transisi II, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah kegiatan di masyarakat.
Misalnya, 11 sektor usaha esensial kembali diizinkan mempekerjakan karyawan hingga 100 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.
Sedangkan perusahaan non-esensial diperbolehkan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari sebelumnya 25 persen.
Baca juga: Gandeng Anak-anak Muda, Kota Tangerang Bakal Rayakan Hari Sumpah Pemuda dengan Meriah
Berdasarkan kajian melalui perangkat lunak Google yang ada di ponsel warga terlihat, mobilitas masyarakat ke tempat retail dan rekreasi naik 2,71 persen.
Kemudian ke toko bahan makanan dan apotek turun 4,21 persen, ke taman naik 3,07 persen, ke pusat transportasi umum naik 5,21 persen, tempat kerja naik 8,07 persen dan area permukiman naik 0,07 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 dan JakCLM di aplikasi JAKI.
Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir, Heri Koswara Tegaskan Banjir Bekasi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga terus digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19