Kebakaran

Dugaan Rasuah di Pengadaan Cairan Top Cleaner, Jampidsus: Orang Beli Barang Gitu Kok Korupsi

Cairan pembersih lantai top cleaner diduga menjadi salah satu faktor yang membuat Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran hebat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung utama Kejaksaan Agung pasca-terbakar, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi, setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan pihaknya belum melihat ada tindak pidana korupsi.

Hal itu terkait kesepakatan pengadaan cairan top cleaner antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dengan PT ARM.

Cairan pembersih lantai top cleaner diduga menjadi salah satu faktor yang membuat Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran hebat.

Baca juga: Cairan Pembersih Tanpa Izin Edar Picu Kebakaran, Kapuspenkum Kejagung: Kenapa Masih Dijual?

Cairan itu telah digunakan selama dua tahun lamanya.

"Apa dugaan korupsinya kira-kira? Orang beli barang gitu kok korupsi," kata Ali Mukartono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Hingga saat ini, Ali menuturkan Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tolak Rekonstruksi Terbuka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Termasuk, pelimpahan berkas perkara seluruh tersangka yang diduga lalai dalam kasus tersebut.

"Saya belum melihat korupsinya di mana, kita tunggu saja."

"Memang kalau ada nanti pihak penyidik Polri ada data diserahkan ya kita telaah," jelasnya.

Baca juga: Polisi Belum Butuh Keterangan Ahmad Yani Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Pemeriksaan Ditunda

Ali enggan menanggapi mekanisme kerja sama pengadaan cairan pembersih lantai top cleaner yang dilakukan PPK Kejagung berinisial NH dengan PT ARM.

"Saya tidak tahu. Bukan di saya, prosesnya di sana. Cek saja, tanya Jambin," cetusnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen  Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa mengakibatkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Nilai Menaker Tak Sensitif Terhadap Nasib Buruh

Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok buruh bangunan, yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.

Dia menegaskan, kesimpulan itu diputuskan setelah meminta keterangan 10 ahli di bidang kebakaran, ataupun bidang yang terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar?"

"Kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI."

"Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api."

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terdiri dari Buruh Bangunan Hingga PPK

"Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api."

"Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut, bisa menjalar cepat ke seluruh Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sumber Api yang Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Puntung Rokok Buruh Bangunan

Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung?"

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran."

"Ternyata di Gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan."

Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama

"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.

Atas dasar itu, Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok, kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.

Pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Legok Tangerang, 5 Orang Meninggal Dunia

Polisi pun menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan cairan pembersih TOP cleaner tersebut.

"Kita dalami top cleaner ini tidak memiliki izin edar."

"Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan."

Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Soal Mendukung Aksi Mogok Nasional, Ahmad Yani Bilang Itu Pernyataan KAMI

"Maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan tersangka."

"Yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved