Jumat, 24 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Sidang Perdana Kasus Red Notice Djoko Tjandra Digelar 2 November 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya

Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

PN Jakpus menetapkan jadwal sidang pertama perkara Djoko Tjandra Cs, serentak pada 2 November 2020.

Mereka yang akan disidang adalah Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Kebakaran di Kelapa Gading Gagal Keluar Rumah karena Sedang Sakit

"Sidang pertama direncanakan Hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

PN Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Sidang untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri sebagai hakim anggota, dan Joko Subagyo sebagai hakim ad hoc.

Baca juga: Sembilan Rumah Kebakaran, 200 Warga Kelapa Gading Mengungsi di Rumah Pompa Sunter Timur

Jaksa penuntut umumnya adalah Wartono.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.

Sedangkan anggota hakim diisi oleh Sunarso, Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

 Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved