Pemprov DKI Gratiskan Uji Emisi Kendaraan Pribadi pada Selasa dan Kamis di Bulan November 2020

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta, Selasa (2/11/2020) dan Kamis (5/11/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi, Selasa (2/11/2020) dan Kamis (5/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta, Selasa (2/11/2020) dan Kamis (5/11/2020) mendatang.

Uji emisi bakal digelar rutin dua kali dalam sepekan setiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.

Baca juga: Boyamin Saiman: Masa Puntung Rokok Bisa Bakar Seluruh Gedung? Bisa Juga Kan Ada Pembakar Bayaran?

“Pelaksanaannya dari jam 10.00 sampai 14.00."

"Berapa unit kendaran tetap kita layani selama jam pelaksanaan,” kata Andono berdasarkan keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Andono mengatakan, kegiatan ini dilakukan selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru, juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Lagi pada 2 November 2020, Juga Minta Upah Minimum 2021 Naik 8 Persen

Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

“Dengan menguji emisi nanti kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan."

"Dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru,” ujar Andono.

Baca juga: Warga Jakarta Diminta Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Libur Panjang, Tetaplah di Rumah

Menurutnya, ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi.

Yakni, pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin, setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang.

Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Red Notice Djoko Tjandra Digelar 2 November 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya

“Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih,” jelasnya.

Andono menambahkan, melalui uji emisi pengendara juga bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan.

“Setelah melakukan uji emisi, bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved