Berita Daerah
Emak-emak Korban Arisan dan Investasi Bodong Geruduk Kantor Polisi, Dirugikan Rp200 Juta
Polisi telah menetapkan YT (34), istri seorang anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online.
Seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi belasan ibu yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Oktober 2020 Scorpio dan Cancer Bahas Hubungan, Aries Kerap Bertengkar
Dian mengatakan, sudah 17 ibu yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.
Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukkan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2020: 389.712 Orang Positif, 313.764 Sembuh, 13.299 Wafat
Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.
Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Baca juga: Benarkah Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB Papua untuk Bikin Teror? Ini Kata Kapolda
Pelaku meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.
Baca juga: Heboh, Puluhan Warga Cikupa Tangerang Diduga Keracunan Bubur Sumsum
Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi " dan "Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta"