Berita Daerah

Emak-emak Korban Arisan dan Investasi Bodong Geruduk Kantor Polisi, Dirugikan Rp200 Juta

Polisi telah menetapkan YT (34), istri seorang anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online.

Kompas.com/Istimewa
Emak-emak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang jadi korban investasi dan arisan online saat melapor ke Polres PPU, Sabtu (17/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BANJARMASIN - Polisi telah menetapkan YT (34), istri seorang anggota polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online.

Penetapan tersangka YT diawali ketika sejumlah emak-emak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang jadi korban investasi dan arisan online itu melapor ke Polres PPU, Sabtu (17/10/2020). 

Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 17 orang dan total kerugian Rp 200 juta.

Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. (Kompas.com)

"Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Investasi dan arisan fiktif
Dian menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi.

Tersangka mengaku telah melakukankan hal itu sejak 2019.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 26 Oktober 2020: 22.491 Orang Jadi Pasien Baru, 8.521 Orang Sembuh

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban untuk menyetorkan uang melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk menjebak korban mau berinvestasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mempublikasikan nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba? Bikin Miris, Kata Pakar Psikologi Forensik

Menurut Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi.

Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.

Dirinya mengimbau, warga yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor dan membawa bukti-bukti.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Dua Pencari Suaka Politik Huni RLC Kota Tangsel

Atas perbuatannya, tersangka YT sudah ditahan di Mapolres PPU.

Dia dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Istri Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta

Seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi belasan ibu yang akan berinvestasi dengan bunga besar.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Oktober 2020 Scorpio dan Cancer Bahas Hubungan, Aries Kerap Bertengkar

Dian mengatakan, sudah 17 ibu yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.

Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukkan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2020: 389.712 Orang Positif, 313.764 Sembuh, 13.299 Wafat

Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.

Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Baca juga: Benarkah Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB Papua untuk Bikin Teror? Ini Kata Kapolda

Pelaku meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019.

Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.

Baca juga: Heboh, Puluhan Warga Cikupa Tangerang Diduga Keracunan Bubur Sumsum

Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi " dan "Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved