PSBB Transisi

PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat tidak Mudik saat Libur Panjang

PSBB tersebut juga diberlakukan menjelang libur panjang Maulid Nabi 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok Satpol PP Jakarta Barat
Satpol PP menindak restoran yang tidak taat masa PSBB transisi di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (13/7/2020). 

Untuk itu ia meminta masyarakat tak pergi ke luar kota di masa libur panjang pada akhir Oktober karena berpotensi memunculkan kerumunan.

Ia mengatakan, kepergian ke luar kota hendaknya dilakukan untuk urusan mendesak.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mewaspadai libur panjang di akhir Oktober.

Penyebabnya, berdasarkan pengalaman, libur panjang berpotensi memunculkan kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi

Baca juga: Idola Sejak Masih Sekolah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sama-sama Sering Menyanyikan Lagu Hits Rossa

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," lanjut dia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Baca juga: Weri Tak Masalah Tetap Bayar Iuran JKN-KIS Meski Tidak Sakit, Ini Alasannya

Pembatasan Pengunjung

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para pengelola wisata untuk menerapkan aturan pembatasan kapasitas pengunjung di area wisata, pada libur panjang di akhir Oktober 2020.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved