Berita Jakarta
Terima Gaji dan Tunjangan dari DKI, Sopir Ambulans Gawat Darurat Dilarang Bentuk Serikat Pekerja
Iwan mengatakan, pembentukan serikat pekerja sebetulnya pernah terjadi sebelum tahun 2007 lalu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan, para pekerja di Unit Pelaksana (UP) Ambulans Gawat Darurat (AGD) dilarang membentuk serikat pekerja.
Meski status mereka non aparatur sipil negara (ASN), namun posisinya dianggap sebagai bagian dari karyawan pemerintah.
Soalnya gaji dan tunjangan yang mereka peroleh setiap bulan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca juga: Legislator DKI Bakal Panggil Dinkes Buntut Kisruh Pemprov DKI dengan Pekerja Ambulans Gawat Darurat
“Seluruh gaji, dan tunjangannya itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala UP AGD pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi pada Jumat (23/10/2020).
Aturan yang dimaksud, kata Iwan, berupa UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemprov DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.
“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Nah kalau instansi pemerintah, aturan-aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” ucap Iwan.
“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Pinjam Duit Pemerintah Pusat Rp 1 triliun untuk Penanganan Banjir 2020
Iwan mengatakan, pembentukan serikat pekerja sebetulnya pernah terjadi sebelum tahun 2007 lalu.
Namun saat itu, masih berbentuk yayasan, bukan di bawah DKI.
Ketika tahun 2007, DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.
“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah UP AGD Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Keputusannya pun jelas, mereka dilarang membentuk serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini keukeuh diinginkan pekerja AGD.
Baca juga: Pembunuh Ditangkap, Kerabat Presiden Jokowi Dihabisi di Kandang Ayam Pakai Linggis lalu Dibakar
“Nah yang dituntut mereka keukeuh PKB, di mana Kepala Unit menandatangani PKB, Ketua Serikat Pekerja menandatangani PKB. Seperti halnya di perusahaan (swasta), jadi setiap kebijakan dan keputusan AGD harus seizin dan persetujuan kepala serikat,” ujarnya.
“Ini kan, tidak berlaku kalau di pemerintahan. Kecuali kalau di swasta, BUMD, BUMN boleh karena itu kan memang perusahaan yang tugasnya mencari profit oriented (utamakan keuntungan). Sementara kan kami bukan profit oriented, hanya pengelolaan keuangannya BLUD. Boleh mencari untung tapi bukan tujuan utama kami, melainkan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, sekitar 100 pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (22/10/2020) pukul 10.00.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperhatikan kinerja anak buahnya dalam memimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Baca juga: Pemkot Bekasi Talangi Biaya Perawatan Pasien Covid-19 RS Swasta yang Ditolak Kemenkes
Pantauan di lapangan, beberapa orang yang berunjuk rasa memakai perlengkapan alat pelindung diri (APD) seperti masker, baju hazmat, sarung tangan, face shield dan sebagainya.
Mereka juga membentangkan beberapa spanduk dan poster yang berisi penolakan PHK bagi tenaga kesehatan, dan berikan mereka kebebasan berpendapat dan lainnya.
Salah satu pengurus Perkumpulan Pekerja AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Abdul Adjis mengaku tengah bersiteru pimpinan BLUD AGD Dinas Kesehatan sejak akhir tahun 2019 lalu.
Dia menjelaskan, perselisihan itu berawal ketika pimpinan BLUD hendak membubarkan perkumpulan mereka.
“Kami ini non PNS yang dijamin oleh UU untuk berkumpul dan berorganisasi. Jadi di awal tahun 2020 ini di bulan Februari mulai dibubarkan perkumpulan kami ini,” kata Adjis saat ditemui di lokasi pada Kamis (22/10/2020).
Legislator bakal panggiln Dinkes
Legislator DKI bakal memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta buntut kekisruhan yang terjadi dengan ratusan pekerja di Unit Pelayanan (UP) Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Bahkan ratusan pekerja AGD sampai berunjuk rasa di Gedung Balai Kota DKI pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan, telah menyusun agenda pemanggilan Dinas Kesehatan DKI pada awal November 2020 mendatang.
Dia menyebut, pemanggilan dinas tidak dapat dilakukan pada pekan depan atau akhir Oktober ini, karena dewan sedang fokus membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah-perubahan (APBD-P) 2020.
“Kami sedang pelajari lagi dari Bu Kadis Kesehatan, apa yang terjadi. Jadi belum bisa berkomentar, karena kami juga akan panggil mereka,” kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020).
Iman mengaku, beberapa waktu lalu pernah mendegar polemik yang terjadi antara ratusan pekerja AGD dengan UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Namun Iman tak menduga, polemik itu berujung pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja AGD.
Baca juga: UFC 254, Gaethje Lihat Khabib Gendong Sabuk Juara Dunia Kelas Ringan : I Want That One
“Salah satu persoalannya karena pembentukan organisasi, sementara sesuai UU mereka itu bagian dari dinas sehingga tidak boleh membentuk serikat pekerja. Tapi nanti detailnya seperti apa akan kami cek kepada dinas terkait,” ujar Iman dari Fraksi Gerindra ini.
Demo Minta Anies Perhatikan Pekerja
Seperti diketahui, sekitar 100 pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (22/10/2020).
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperhatikan kinerja anak buahnya dalam memimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Baca juga: Anies Kembali Berduka, Kehilangan Sahabatnya Syekh Muhammad Adnan Al-Afyouni yang Wafat Hari Ini
Pantauan di lapangan, beberapa orang yang berunjuk rasa memakai perlengkapan alat pelindung diri (APD) seperti masker, baju hazmat, sarung tangan, face shield dan sebagainya.
Mereka juga membentangkan beberapa spanduk dan poster yang berisi penolakan PHK bagi tenaga kesehatan, dan berikan mereka kebebasan berpendapat dan lainnya.
Salah satu pengurus Perkumpulan Pekerja AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Abdul Adjis mengaku tengah bersiteru pimpinan BLUD AGD Dinas Kesehatan sejak akhir tahun 2019 lalu.
Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi, BNN Justru Dukung Dibukanya Kembali Tempat Hiburan Malam
Dia menjelaskan, perselisihan itu berawal ketika pimpinan BLUD hendak membubarkan perkumpulan mereka.
“Kami ini non PNS yang dijamin oleh UU untuk berkumpul dan berorganisasi. Jadi di awal tahun 2020 ini di bulan Februari mulai dibubarkan perkumpulan kami ini,” kata Adjis saat ditemui di lokasi pada Kamis (22/10/2020). (faf)