Libur Panjang

KHAWATIR Muncul Klaster Covid-19 Akibat Libur Panjang, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI

Khawatir muncul klaster Covid-19 akibat libur panjang, Pemprov DKI menyusun langkah antisipasi. ASN diimbau tidak keluar kota.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga menghabiskan libur panjang dengan berwisata di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/12/2017). Pemprov DKI Jakarta kini menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster Covid-19 akibat libur panjang lima hari, antara 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Khawatir muncul klaster Covid-19 akibat libur panjang, Pemprov DKI menyusun langkah antisipasi.

Pemprov DKI Jakarta kini menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster Covid-19 akibat libur panjang lima hari, antara 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (22/10/2020) menyatakan, rapat antisipasi lonjakan itu telah digelar oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat.

"Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang," katanya.

Untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Riza menyatakan, pemerintah daerah telah menginstruksikan untuk tidak melakukan liburan ke luar kota, sebagai antisipasi pergerakan masyarakat.

Tanpa terkecuali ASN, yang cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Baca juga: Anies Baswedan Memikirkan Solusi Jitu Atasi Penyebaran Virus Corona saat Libur Panjang

Baca juga: Libur Panjang Pekan Depan, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ini Jadwalnya

"Biasanya yang terjadi itu libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak, mungkin ke Anyer, mungkin ke Bandung dan Bogor. Yah hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran, seperti yang sudah sering disampaikan berkali-kali, adalah di rumah," tuturnya.

Dia menyadari bahwa di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tentu ada pelonggaran aktivitas masyarakat.

Dari pelonggaran aktivitas itu, ada potensi warga yang ke luar rumah meningkat, sehingga memicu kerumunan yang bila tidak diatur dengan baik, apalagi didiamkan, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 bisa semakin masif.

"Jadi ada tiga hal yang kami minta. Pertama, tetap berada di rumah, kecuali ada hal penting.

Baca juga: Pekan Depan Libur Panjang, Luhut Sangat Khawatir Terjadi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Kedua, melakukan protokol Covid-19 bila ke luar rumah dan ketiga, untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh," katanya.

Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ini Jadwalnya

Libur panjang akan terjadi libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Di mana libur bersama akan diberlakukan mulai Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 September 2020.

Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Kerabat Jokowi yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil dengan Tangan Terikat

Baca juga: Di Tengah Pandemi, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker Anggaran di Puncak, Bogor

Baca juga: Sebuah Mobil Grandmax Terekam Membuang 6 Trash Bag Diduga Berisi Sampah ke Aliran Kalimalang Bekasi

Yaitu yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Adapun pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Kamis (22/10).

Menurut Dirjen Budi, pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.

”Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” kata Budi.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1) arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil  barang  untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:
a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Meski demikian, lebih lanjut lagi Dirjen Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” Budi.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional dan cuti bersama tersebut.

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri," katanya.

Baca juga: Viral Video Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Amankan Demo, Mabes Polri Jelaskan ini

Baca juga: Ini 18 Pejabat yang Siap Duduki Kursi Sekda DKI Jakarta Gantikan Saefullah, Besok Kamis Tes Tertulis

Baca juga: Puluhan Anggota Ormas Geruduk RSUD Cengkareng karena Kerabatnya Dimasukkan ke Ruang Covid-19

Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

"Selain itu selama arus mudik dan balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker,” pungkas Budi. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved