Libur Panjang

KHAWATIR Muncul Klaster Covid-19 Akibat Libur Panjang, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI

Khawatir muncul klaster Covid-19 akibat libur panjang, Pemprov DKI menyusun langkah antisipasi. ASN diimbau tidak keluar kota.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga menghabiskan libur panjang dengan berwisata di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/12/2017). Pemprov DKI Jakarta kini menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster Covid-19 akibat libur panjang lima hari, antara 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Khawatir muncul klaster Covid-19 akibat libur panjang, Pemprov DKI menyusun langkah antisipasi.

Pemprov DKI Jakarta kini menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster Covid-19 akibat libur panjang lima hari, antara 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (22/10/2020) menyatakan, rapat antisipasi lonjakan itu telah digelar oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat.

"Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang," katanya.

Untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Riza menyatakan, pemerintah daerah telah menginstruksikan untuk tidak melakukan liburan ke luar kota, sebagai antisipasi pergerakan masyarakat.

Tanpa terkecuali ASN, yang cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Baca juga: Anies Baswedan Memikirkan Solusi Jitu Atasi Penyebaran Virus Corona saat Libur Panjang

Baca juga: Libur Panjang Pekan Depan, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ini Jadwalnya

"Biasanya yang terjadi itu libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak, mungkin ke Anyer, mungkin ke Bandung dan Bogor. Yah hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran, seperti yang sudah sering disampaikan berkali-kali, adalah di rumah," tuturnya.

Dia menyadari bahwa di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tentu ada pelonggaran aktivitas masyarakat.

Dari pelonggaran aktivitas itu, ada potensi warga yang ke luar rumah meningkat, sehingga memicu kerumunan yang bila tidak diatur dengan baik, apalagi didiamkan, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 bisa semakin masif.

"Jadi ada tiga hal yang kami minta. Pertama, tetap berada di rumah, kecuali ada hal penting.

Baca juga: Pekan Depan Libur Panjang, Luhut Sangat Khawatir Terjadi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Kedua, melakukan protokol Covid-19 bila ke luar rumah dan ketiga, untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh," katanya.

Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ini Jadwalnya

Libur panjang akan terjadi libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Di mana libur bersama akan diberlakukan mulai Rabu, 28 Oktober hingga Minggu, 1 September 2020.

Guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Kerabat Jokowi yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil dengan Tangan Terikat

Baca juga: Di Tengah Pandemi, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker Anggaran di Puncak, Bogor

Baca juga: Sebuah Mobil Grandmax Terekam Membuang 6 Trash Bag Diduga Berisi Sampah ke Aliran Kalimalang Bekasi

Yaitu yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved