Kriminalitas

Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank

Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kejari Jaksel Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Senilai Rp 9,5 Miliar, Melibatkan Sebuah Bank BUMN 

Dana dicairkan dua kali

Kajari melanjutkan, tersangka menjalankan modusnya untuk mendapatkan dana segar.

Adapun dana pinjaman itu, kata dia, dicairkan sebanyak dua kali.

Antara lain sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 lalu dan sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.

"Kemudian ada kredit macet hingga kemudian terbongkar modus para tersangka ini," ungkapnya

Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sesalkan Babby Sitter Karyawan Angel Lelga Tak Hadiri Persidangan

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved