Kriminalitas
Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank
Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ
Dana dicairkan dua kali
Kajari melanjutkan, tersangka menjalankan modusnya untuk mendapatkan dana segar.
Adapun dana pinjaman itu, kata dia, dicairkan sebanyak dua kali.
Antara lain sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 lalu dan sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.
"Kemudian ada kredit macet hingga kemudian terbongkar modus para tersangka ini," ungkapnya
Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sesalkan Babby Sitter Karyawan Angel Lelga Tak Hadiri Persidangan
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.