Berita Jakarta

Rapat Kerja Anggaran DPRD DKI di Kawasan Puncak Terindikasi Langgar Peraturan Pemerintah

Rapat Kerja Anggaran DPRD DKI di Kawasan Puncak Terindikasi Langgar Peraturan Pemerintah. Simak Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, rapat kerja yang dilakukan DPRD di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat terindikasi melanggar regulasi.

Aturan yang kemungkinan dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pembahasan di luar kota jelas terindikasi melanggar PP Nomor 12 tahun 2018. Itu ada di Pasal 91,” kata Sekjen FITRA Misbah Hasan pada Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Klasifikasi Jumlah Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Datanya

Dalam kesempatan itu, Misbah ragu dengan alasan DPRD yang menggelar rapat di luar kota untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kantor. Dia menduga, ada beberapa faktor lain yang membuat mereka menggelar rapat di luar kota.

Di antaranya untuk mengejar serapan anggaran sehingga duit yang terserap lebih tinggi, kemudian dikhawatirkan ada kesepakatan ‘gelap’ atau anggaran ‘siluman’ yang ingin disisipkan di dalam komponen kegiatan.

“Program ini juga menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran. Dengan penyelenggaraan APBD Perubahan di luar kota itu kan ada konsekuensi, terutama mengenai anggaran perjalanan dinas, akomodasi, penginapan dan mungkin ada honor. Jadi sebenarnya mungkin karena alasan itu,” ujar Misbah.

Baca juga: Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik, Bahagiakan Debitur Tapi Sengsarakan Rakyat

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melakukan pemeriksaan mengenai rapat kerja yang digelar di luar kota itu. Soalnya dalam Pasal 91 ayat 1 dijelaskan rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.

Sedangkan ayat 2 menjelaskan, bila rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisien dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi bisa diproses secara hukum karena ini kan pemborosan anggaran kan dan kalau melanggar PP berarti itu pelanggaran cukup serius,” jelasnya.

Sebagai representasi masyarakat di Parlemen di Kebon Sirih, harusnya rapat digelar di kantor agar masyarakat dapat mengawasi langsung pembahasan mengenai anggaran.

Karena itu, dia menilai rapat di luar kota dengan alasan untuk menghindari Covid-19, jelas tidak masuk akal.

Baca juga: Pemulihan Ekonomi. Sekda Karawang Berharap Para Kepala Desa Dapat Optimal Kelola Dana Desa

Menurutnya, bila DPRD DKI menghindari kemungkinan terpapar Covid-19, harusnya mereka menggelar rapat secara online. Itu akan lebih aman dan tetap mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat untuk mengaksesnya.

“Jadi pembahasannya dipublikasikan melalui live streaming sehingga masyarakat itu bisa melihat, memantau dan memberikan masukan terhadap pembahasan anggaran,” ujar Misbah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi meragukan, pembahasan APBD Perubahan selama satu hari dapat selesai dengan baik. Bila itu terjadi, dia memandang legislatif adalah lembaga stempel demi mengesahkan rencana eksekutif.

Baca juga: Alasan Takut Kena Covid-19, Anggota DPRD DKI Pilih Bahas Anggaran di Puncak Dibanding di Kantor

“Kalau sehari rapat APBD, hanya minta stempel saja dong dari eksekutif ke legislatif. Tanpa membahas (mendalam) proyek per proyek, sama saja merugikan rakyat Jakarta,” ujar Uchok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved