Kemendes PDTT Lakukan Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa dengan Pengawasan OJK
Upaya ini adalah implementasi penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sesuai UU Cipta Kerja Pasal 117.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, upaya ini sebagai implementasi dari penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 117.
“Selama ini tidak ada pengawasan yang profesional karena badan hukumnya yang belum jelas. Hal ini juga bagian dari aspirasi para pelaku UPK eks PNPM yang nggak mau hidup dalam situasi yang tidak jelas, maka mereka sudah lama minta agar segera ada penanganan,” ungkap Abdul Halim saat konferensi pers virtual Transformasi UPK eks PNPM Menjadi LKD, Rabu (21/10/2020).
Menurut Abdul Halim, dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, transformasi UPK Eks PNPM menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini (UPK), sehingga bisa dibina dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
“Di Indonesia secara keseluruhan ada 5.300 UPK eks PNPM yang sampai hari ini belum mempunyai payung hukum yang jelas dengan total dana bergulir mencapai Rp 12,7 triliun dengan nilai aset sebesar Rp 594 miliar,” jelas Abdul Halim.
Tahapan transformasi UPK
Adapun proses tahapan transformasi UPK eks PNPM menjadi LKD dimulai dari penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BumDes, lalu penyiapan UPK menjadi LKD, pencanangan pendirian LKD, pendirian LKD, peresmian LKD hingga berujung kepada terwujudnya transformasi 5.300 UPK eks PNPM di seluruh Indonesia menjadi LKD yang ditargetkan dapat selesai pada 2021-2022.
Sebagai langkah awal, Kemendes PDTT bersama OJK melakukan pencanangan pendirian 147 LKD di Jawa Timur, Rabu (21/10). Kemudian, disusul tahapan pendirian LKD yang mulai dilakukan pada 22 Oktober sampai 27 November 2020.
“Penyiapan RPP terus dilakukan secara simultan sampai 23 Oktober 2020 dengan penyiapan UPK menjadi LKD. Kemudian hari ini (Rabu 21 Oktober 2020), saya bersama Ketua OJK (Wimboh Santoso) dan Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) mencanangkan pendirian 147 LKD di Jawa Timur,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya, akan dilakukan peresmian 147 LKD di Jawa Timur pada awal Desember 2020 dengan asumsi RPP BumDes sudah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BumDes.
“Jika sudah ada PP, maka sudah jelas hukumnya adalah PP tentang BumDes. Dengan demikian, mereka (147 LKD di Jawa Timur) sudah bisa beroperasi dengan pendampingan langsung dari OJK. Nanti selama 2021-2022 kita upayakan 5.300 UPK selesai bertransformasi dan semua ada di bawah pendampingan dan pengawasan OJK,” jelas Abdul Halim.
Terkait nama lembaga keuangan desa, lanjut Abdul Halim, masih bersifat sementara. Nantinya, nama resmi yang akan dipakai akan ditentukan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
“Nama lembaga keuangan desa masih bersifat sementara, jadi bisa macam-macam namanya, dan kita sudah siapkan beberapa nama yang nanti kita ajukan ke Presiden untuk dipilih oleh beliau. Nanti nama yang dipilih Presiden akan berlaku untuk nasional,” ujarnya.
Abdul Halim menilai, UPK selama ini belum memiliki kepastian hukum. Posisinya masih seperti sedia kala, yakni sebagaimana saat didirikan sebagai unit kegiatan kredit mikro PNPM.
Konsekuensinya adalah, keamanan pendanaannya selalu dalam risiko karena proyek telah selesai, dan bergantung kepada niat baik pengurusnya.