Kemendes PDTT Lakukan Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa dengan Pengawasan OJK

Upaya ini adalah implementasi penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sesuai UU Cipta Kerja Pasal 117.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Mochammad Dipa
Tangkapan Layar - Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan keterangan pers terkait Kemendes PDTT bersama OJK melakukan transformasi UPK eks PNPM menjadi LKD. 

"Lembaga UPK ini tidak memiliki organisasi resmi yang mengawasi pergerakan dana bergulir tersebut. Maka, UPK hanya bisa berkembang dari anggotanya sendiri, karena sulit untuk menjalin kerja sama pendanaan dengan pihak lain yang memiliki status legal," katanya.

Syukurlah, lanjut Abdul Halim, saat ini UU Cipta Kerja menyatakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki status badan hukum tersendiri.

Legalitas inilah yang merayu Musyawarah Antar Desa di tiap kecamatan untuk membentuk BumDes Bersama (BumDesma), yang nantinya akan mengontrol LKD-LKD di desa.

"Lantas, LKD bisa mengisi posisi unit usaha dalam BumDesma itu. Transformasi kelembagaan ini memastikan kepemilikan publik atas dana bergulir tetap terjaga," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved