Selasa, 5 Mei 2026

Omnibus Law

Ini Keunggulan UU Cipta Kerja bagi Pekerja Kontrak

Apa saja keuntungan bagi para pekerja kontrak dari UU Cipta Kerja. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tayang:
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sampai saat ini banyak orang lebih banyak membicarakan kerugian yang terjadi akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Klaster Ketenagakerjaan. 

Kerugian ini memicu terjadinya demo UU Cipta Kerja oleh para buruh. 

Tak banyak orang yang membicarakan keuntungan dari UU Ciptaker atau pasal-pasal baik di UU Cipta Kerja. 

Kini, terungkap keuntungan didapat karyawan kontrak di UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Baca juga: Besok Selasa, Ribuan Mahasiswa kembali Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, ini Rekayasa Lalinnya

Ternyata aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law tak semua merugikan pekerja.

Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

Baca juga: UU Cipta Kerja Bakal Hasilkan Turunan 35 PP dan 5 Perpres, Buruh Diberi Kesempatan Kasih Masukan

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak langsung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

Baca juga: Moeldoko: Aspirasi Publik Terkait UU Cipta Kerja Masih Terbuka untuk Diakomodasi Melalui Perpres

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved