Omnibus Law

Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR

Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.

"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."

Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Kabupaten Bogor Menurun Dua Hari Terakhir, Kasus Sembuh Meningkat

"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."

"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Baca juga: Ambil Contoh Singapura, Ini Bahaya Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Menurut Gatot Nurmantyo

Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Baca juga: Dikejar Polisi dan Warga Koja, Jambret Ponsel Jatuh dari Motor, Temannya Kabur

Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."

"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Sah-sah Saja Kalau Saya Punya Keinginan Jadi Calon Presiden 2024

Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.

"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."

"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."

Baca juga: Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved