Omnibus Law

Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan

Ada 131 jadi tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demo menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Pantauan Wartakotalive.com, para buruh yang melakukan unjuk rasa di mulai berkumpul sekitar pukul 13.00 WIB di depan kantor Pemda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Ada sekira ratusan buruh yang sudah berkumpul. Mereka meneriakkan yel-yel menolak UU Omnibus Law.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup Ditengah Kerumunan Aksi Menolak UU Omnibus Law

“Hari ini hanya sekitar 500 buruh yang turun ke jalan, bukan 20.000 seperti rencana semula. Hal ini karena kita sudah dapat komitmen dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk ikut menolak UU Omnibus Law,” kata Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Sukmayana di Cibinong, Jumat (16/10/2020)

Para pemimpin aksi secara bergantian berorasi di atas mobil komando untuk membakar semangat para buruh.

Baca juga: VIDEO Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Minta Bantuan Dukun Hebat untuk Guna-guna Anggota DPR

Aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP bersiaga di dalam gerbang dengan peralatan pengamanan demo dan kendaraan taktis.

Saat ini para buruh sedang menunggu kedatangan Bupati Bogor Ade Yasin untuk membacakan pernyataan sikap di atas mobil komando terkait UU Omnibus Law ini.

“Kami menunggu Bupati Ade untuk secara tegas membacakan pernyataan sikapnya di depan para buruh,” papar Sukmayana. (bum/m24/Hironimus Rama)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved