Omnibus Law
Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan
Ada 131 jadi tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demo menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pantauan Wartakotalive.com, para buruh yang melakukan unjuk rasa di mulai berkumpul sekitar pukul 13.00 WIB di depan kantor Pemda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Ada sekira ratusan buruh yang sudah berkumpul. Mereka meneriakkan yel-yel menolak UU Omnibus Law.
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup Ditengah Kerumunan Aksi Menolak UU Omnibus Law
“Hari ini hanya sekitar 500 buruh yang turun ke jalan, bukan 20.000 seperti rencana semula. Hal ini karena kita sudah dapat komitmen dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk ikut menolak UU Omnibus Law,” kata Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Sukmayana di Cibinong, Jumat (16/10/2020)
Para pemimpin aksi secara bergantian berorasi di atas mobil komando untuk membakar semangat para buruh.
Baca juga: VIDEO Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Minta Bantuan Dukun Hebat untuk Guna-guna Anggota DPR
Aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP bersiaga di dalam gerbang dengan peralatan pengamanan demo dan kendaraan taktis.
Saat ini para buruh sedang menunggu kedatangan Bupati Bogor Ade Yasin untuk membacakan pernyataan sikap di atas mobil komando terkait UU Omnibus Law ini.
“Kami menunggu Bupati Ade untuk secara tegas membacakan pernyataan sikapnya di depan para buruh,” papar Sukmayana. (bum/m24/Hironimus Rama)