Berita Jakarta
Diminta Pertanggungjawaban, Pengembang Melati Residence Jagakarsa Mangkir Panggilan DPRD DKI
Diminta Pertanggungjawaban, Pengembang Melati Residence Jagakarsa Mangkir Panggilan DPRD DKI
Panggil Pengembang Melati Residence
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI Jakarta bakal memanggil pengembang Perumahan Melati Residence. Pemangilan manajemen perusahaan pengembang itu dilakukan berkaitan dengan musibah tanah longsor yang terjadi di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/10/2020).
Rencananya, pengembang itu akan dipanggil Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Senin (19/10/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berniat Bangun Jembatan Besar dan Stadion Sepak Bola
Baca juga: VIDEO Warga Bekasi Akan Divaksi Covid-19 Awal Tahun 2021, Telah Diajukan 480.000 Paket Vaksin
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan; Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.
Pemanggilan mereka dibutuhkan untuk mencari tahu penyebab tragedi longsornya tanggul yang menewaskan warga dari perkampungan di sebelahnya.
“Kami kan prihati adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki punya kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini,” kata Ida Mahmudah pada Kamis (15/10/2020).
Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan salah satu nyawa warga sekitar. Tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari turap perumahan tersebut.
Baca juga: Ivan Gunawan Ogah Buatkan Baju Jika Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Menikah
Baca juga: Jadi Idola Emak-emak di Masa Pandemi Covid-19, Harga Tanaman Hias Birkin Capai Belasan Juta Rupiah
Selain itu lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ. Guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D lalu memanggil dinas terkait.
“Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?,” ujar Ida.
“Yah kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai nggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak,” jelas Ida.
Baca juga: Optimalisasi Penerimaan PBB-P2, UPPRD Kepulauan Seribu Sambangi Tujuh Pulau Resort
Baca juga: Antisipasi 20.000 Buruh Kabupaten Bogor Tolak UU Cipta Kerja, Polres Bogor Terjunkan 500 Personil
Konstruksi Berbahaya
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi.
Seharusnya, kata dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter hendaknya tak memakai batu kali.
“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” katanya.
“Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor,” tambahnya. Juaini menambahkan, harusnya ada sheetpile. "Karena bedanhya tinggi banget, turapnya longsor dan kena permukiman warga," kata Juaini.
Baca juga: CEO Pemuda Jaya Erwin Wahyudin: Jika Tidak Ada Kompetisi, Otomatis Sebuah Kemunduran
Baca juga: Pemkot Bekasi Perkecil Klaster Penduduk untuk Pemetaan Vaksin Covid-19