Berita Kriminal

Petugas Lapas Jadi Tersangka Kaburnya Changpan, Trubus Minta Kalapas dan Kakanwil Banten Dievaluasi

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diminta untuk segera mengevaluasi Kalapas dan Kakanwil Banten

Editor: Feryanto Hadi
Polres Tangerang Kota
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. 

"Kalau tidak segera ditindak, di lapas lain juga akan ikut seperti itu. Karena mereka yang lepas selain bandar narkoba juga orang yang punya kedudukan," ungkapnya.

Dan untuk mengisi posisi jabatan pejabat terkait, Trubus meminta menteri untuk menempatkan orang yang tepat.

Sosok itu yang siap mendukung program dan bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya.

"Kalau perlu lakukan lelang jabatan, mulai dari TNI hingga polri bisa mendudukinya. Pasti ada pembenahan lapas," ungkapnya.

Beredar kabar, nama Tejo Harwanto diisukan akan mengisi jabatan Kakanwil Banten untuk menggantikan Andika Dwi Prakasa yang dinilai gagal dalam memimpin wilayah.

Tejo yang merupakan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS dinilai cukup pantas karena saat menjabat sebagai kalapas Sukamiskin ia sendiri yang berani memindahkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau memang itu kemauan menteri segera laksanakan, agar segera dilakukan pembenahan," pungkasnya.

Penetapan tersangka

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai di Lapas Klas I Tangerang yang diduga turut terlibat dalam kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu, akhirnya ditetapkan tersangka.

Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S.

Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, penyidik akhirnya menaikkan status saksi dua pegawai Lapas itu menjadi tersangka.

 Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Sweping Pabrik dan Ancam Tutup Jalan Pantura Kabupaten Bekasi

"Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan itu kata Yusri saat ini 2 pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved