Dikejar Polisi dan Warga Koja, Jambret Ponsel Jatuh dari Motor, Temannya Kabur
Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Wahyudi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membacok warga, sehingga membuat warga kesal dan menghakimi pelaku.
• Loyalis Klaim Partai Baru Bentukan Amien Rais Rampung Desember 2020, Sekjen PAN Sangsi
"Ketangkap warga karena saat dikejar warga, pelaku membawa golok dan sempat membacok warga yang mengejar," bebernya.
Awalnya, kata Sutoyo, korban datang dari Terminal Kota Bekasi arah lampu merah Unisma, lalu belok kiri ke arah Tol Timur.
Tiba-tiba, ponsel korban yang berada di dalam kantong jaket di ambil oleh pelaku.
• Kerabat: Informasi yang Kami Dapat, Harun Masiku Sudah Meninggal, Istrinya Empat Bulan Menghilang
Spontan korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Korban sempat menabrak sepeda motor pelaku satu kali, namun pelaku tidak jatuh.
Setelah sampai lampu merah Tol Bekasi Timur, korban kembali menabrak pelaku, dan terjatuh.
• Loyalis Amien Rais Sebut PAN Kini Bukan yang Dulu Lagi, Sudah Menjadi Kelas Jauh PDIP
"Dari situ pelaku belok kiri arah Bulak Kapal, tapi oleh warga pengendara lain pelaku dikejar."
"Sehingga pelaku ditendang dan jatuh di depan Carrefour Jalan Cut Mutia Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur," bebernya.
Saat terjatuh, pelaku hendak ditangkap warga dan korban, akan tetapi pelaku mengeluarkan golok yang disabetkan ke warga.
• Giring Ganesha Jadi Capres, Sonny Tulung Bilang Peluangnya Agak Berat Walaupun Bukan Tak Mungkin
Kemudian pelaku lari dan menceburkan diri ke Kalimalang depan SMPN 2 Kota Bekasi, setelah itu berhasil ditangkap dan dikeroyok massa.
"Warga ini ada yang terluka mengalami luka sabet di kepala dan leher," imbuhnya.
Sutoyo menerangkan, kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur guna diperiksa lebih lanjut.
• Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi E 4808 CY milik pelaku, handphone Iphone 7, dan satu golok.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret_20180706_112402.jpg)